“Dari data yang tervalidasi di Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan kami telah mengajukan dua (2) orang ahlih waris penerima santunan tesebut pada tahun 2020 dan pengajuan tersebut dibawa sendiri oleh ahli waris setelah berkas difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Padangsidmpuan untuk disamapaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Hingga saat ini kami tidak mengetahui apakah ahli waris telah menerima santunan atau belum, sebab tidak ada kabar dari penerima ahli waris” terang Ginda.
Ginda berharap Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara segera memberi kejelasan informasi pembatalan santunan secara resmi bahwasannya santunan pasien Covid-19 yang meninggal dunia kepada ahli waris tersebut batal (dihentikan) agar dapat di informasikan serta disosialisaikan kepada masyarakat melalui kecamatan dan ditindak lanjuti oleh kelurahan/desa masing – masing. (Mahmud Nasution)