BANGKINANG KOTA,LINTAS10.COM- Kepala Dinas perkebunan dan peternakan Kampar, H Bustan SH ketika di temui di ruangan Kerjanya (02/8/2017) mengharapkan agar perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten kampar untuk dapat mengikuti peraturan perundangan ditetapkan.
“Kita tidak akan membiarkan perusahaan berlaku curang di kampar. Jika terbukti, kita akan memberikan sangsi tegas, bila perlu kita cabut perizinan mereka,” Ungkap H Bustan.
Dilanjutkan H Bustan, guna menindaklanjuti pemanggilan perusahaan yang beroperasi di kampar oleh Bupati Kampar H Azis Zaenal beberapa waktu yang lalu,
“Dalam waktu dekat ini kita dari dinas perkebunan kampar akan melakukan menelisir semua perusaan dan akan melakukan pendataan ulang izin HGU yang telah dikeluarkan pemerintah, termasuk pengecekan terhadap keberadaan PKS di Kampar,”Jelas Kadis Perkebunan.
Ditambah H Bustam, Jika terbukti perusahaan menyalahi Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Kita akan memberikan sangsi tegas sesuai aturan perundangan berlaku,” ucapnya.
Khusus untuk PKS PT PBI, secepatnya kita akan turun kelapangan meninjau langsung PKS mereka dan jika apa yang dilaporkan warga terbukti.
“Kita akan berikan sangsi tegas,”kata H Bustan. (Hasbi)