Kadis juga meminta kepada agen gas yang menyampaikan ke tiap pangkalan supaya dalam pendistribusian jangan sampai malam apalagi didistribusikan tengah malam.
Semoga para memilik pangkalan tidak berbuat curang lagi,apabila diketahui masih ada pemilik pangkalan yang berbuat curang maka akan dicabut izinnya tanpa ada surat peringatan lagi,tegas Zuerman Das.
Apabila ada masyarakat yang belum memiliki KTP atau KK maka dapat meminta surat domisili dari RT setempat sebagai pengganti KK dan KTP.
Bisa dijelaskan bahwa sekarang ini pelalawan dalam pengurangan jatah kuota gas sebesar 5 persen atau berkurang 382 dari kuota 7022 tabung gas. Akan tetapi bukan sebagai alasan pembenaran yang dilakukan para pemilik pangkalan gas.
Makanya kita dari Disperindag kedepan akan lebih memperkuat pengawasan terhadap semua pangkalan yang ada di Kab.Pelalawan, pungkas Kadis mengakhiri. (Adi)