Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan Gelar Sosialisasi Standar Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan

“Berangkat dari kondisi itulah maka melalui proyek perubahan ini saya selaku kepala bidang cipta karya (Project leader) yang memiliki tugaspokok penyiapan bahan perumusan kebijakan,koordinasi,pengendalian pengawasan,pemantauan,evaluasi dan pelaporan di bidang kecipta karyaan melihat perlu adanya inovasi perubahan yang dapat merubah situasi pengawasan pembangunan fisik pekerjaan menjadi semakin baik,” terangnya.

Lanjutnya,adapun inovasi yang dimaksud dilaksanakan melaui hal diantaranya adalah seperti,1.Penyusunan standar teknis pengawasan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang dapat diterapkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kususnya di bidang cipta karya sebagai acuan bagi aparatur dalam melakukan pengawasan fisik pekerjaan,2.Sosialisasi standar teknis kepada STAKEHOLDERS terkait,3.Pembuatan Nota Kesepahaman dengan Asosiasi Penyedia Layanan Pekerjaan Fisik (Rekanan atau Pihak ke tiga).

“Dimana dalam manfaat pada di proyek perubahan adalah yakni halnya,1.pada di Internal,seperti, Menghindarkan terjadinya kerancuan standar dan saling silang pendapat antara aparat pengawas dan pejabat penanggung jawab kegiatan (PPK) dan Pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK),Mewujudkan kesamaan presefsi,sikap dan tindakan antar aparat terhadap peraktik pengawasan terhadap pembanguna fisik dilapangan,Menguatakan Moril pengawas lapangan didalam memberi tindakan kepada para rekanan yang melanggar aturan,Meningkatkan kualitas pembanguna fisik dilapangan,meningkatnya kinerja DPU&PR Kabupaten Seruyan kususnya bidang Cipta Karya dan Pemerintah Daerah pada Umumnya dalam melaksanakan pengawasan fisik pekerjaan.2.Pada Eksternal,dengan adanya standar teknis pengawasan pelaksanaan pembangunan ini membantu SKPD lain yang melaksanakan kegiatan pembangunan,para kontraktor,konsultan,Asosiasi-asosiasi serta masyarakat dalam memahami aturan tentang pengawasan pelaksanaan pembangunan,”Jelas Yusdi dengan tegas.

Baca Juga:  Wow, Ketua DPRD Kobar Jago Olah Raga motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.