“Kini, selain bisa dibayar melalui petugas yang telah kita tunjuk, masyarakat juga bisa membayar PBB melalui Bank Riau Kepri, Indomaret, Alfamart dan aplikasi Qris,” terangnya.
Ia juga mengimbau, jika masyarakat lambat mendapatkan SPPT-PBB dari petugas, maka untuk membayar boleh membawa SPPT di tahun sebelumnya.
“Pemberlakuan SPPT ini jatuh tempo nya tanggal 31 September, jika terjadi keterlambatan akan didenda 2 persen di setiap bulannya,” katanya. (R)