Dinas Keuangan Daerah Siak Salurkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Masyarakat

Siak417 kali dibaca

“Kini, selain bisa dibayar melalui petugas yang telah kita tunjuk, masyarakat juga bisa membayar PBB melalui  Bank Riau Kepri, Indomaret, Alfamart dan aplikasi Qris,” terangnya.

Ia juga mengimbau, jika masyarakat lambat mendapatkan SPPT-PBB dari petugas, maka untuk membayar boleh membawa SPPT di tahun sebelumnya.

“Pemberlakuan SPPT ini jatuh tempo nya tanggal 31 September, jika terjadi keterlambatan akan didenda 2 persen di setiap bulannya,” katanya. (R)

Baca Juga:  Pemkab Siak Akan Relokasi Masyarakat Yang Tempati Cagar Biosfer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.