Dinas Kependudukan Programkan KTP Mobil

Mobil SAMSAT Keliling sudah ada kemudian untuk pengurusan SIM keliling sudah ada, sedang untuk kelengkapan data untuk mengurus SIM dan SAMSAT juga harus terlebih dahulu dilakukan dari DISDUKCAPIL, apalagi batas data untuk keperluan pembuatan SIM dan Dokumen Kendaraan harus diatas 17 tahun sedang untuk KTP sudah harus melekat saat usia sekolah, hal itulah membuat pelayanan dokumen kependudukan padat tanpa henti dari mulai jam kantor dibuka sampai jam tutup kantor bahkan pegawainya harus lembur demi menyelesaikan tanggung jawabnya.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat secara serius memperhatikan usulan pelayanan Data Kependudukan Berjalan ini agar semakin mendekat kemasyarakat sehingga pelayananpun semakin cepat tegas Gusti Imansyah.(AT)

Baca Juga:  Patroli Sat Sabhara Polres Sukamara Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.