Labuhanbatu, lintas10.com- Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan masih menyempatkan diri memusnahkan puluhan kilo Narkoba meski Per tanggal 31 Oktober sesuai TR tidak lagi menjabat Kapolres Labuhanbatu.
Kamis 04 November 2021 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH bersama Forkopimda Labuhanbatu hadir diantaranya Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama,SH.,MH.,Kejari Rantauprapat Jefri Makapedua,SH.,MH.,Kasi Berantas BNNK Labura Kompol RS Ritonga,Sekda Labuhanbatu Ir M.Yusuf Siagian.,MMA,PJU Polres Labuhanbatu.,Danramil Kota Lettu Inf Dedi M SIBARANI mewakil Dandim 0209/LB.,Labfor Polda Sumut IPTU Fani dan Dihadiri insan pers dengan menerapkan protokol kesehatan bertempat di Lapangan Polres Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan melepas sebanyak 6 orang pecandu narkoba untuk di rehabilitasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan seperti Ganja seberat 22.993,72 Gram disita dari tsk Suwardi ALS Adi dimusnahkan dengan cara dibakar,Sabu sebanyak 87,2 Gram disita dari tsk Fahrudin ALS Rudi dan Indah Khairuni Siregar ALS Indah dimusnahkan dengan cara di blender dan Pil ekstasi sebanyak 185 Butir berat 55,82 Gram diblender dimana barang bukti seluruhnya sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Team Labfor Polda Sumut dipimpin IPTU Fani.
6 Pecandu Narkotika Di Fasilitasi Rehabilitasi 2 Diantaranya Restoratif Justice
Polres Labuhanbatu memfasilitasi Rehabilitasi sebanyak 6 Orang Pecandu Narkotika hasil koordinasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan.,SIK.,MH dengan Kepala Panti INSYAF BRSKPN Medan Sulaiman Sitompul
Sedangkan, 2 Orang diantaranya adalah tersangka yang diterapkan RJ hasil Penggrebekan Narkoba Di Kelurahan Padang Bulan Rantau Parapat yang dilaksanakan Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu pada hari Senin tanggal 01 November 2021 yang berhasil menangkap 2 Pelaku Penyalahguna narkoba berinisial YN Lk 17 Th dan YS ALS Ceos Lk 39 Th warga Jl Jend Ahmad Yani Rantau Parapat untuk kedua Tsk ini ditemukan barang bukti narkotika dibawah 1 Gram dan telah dilakukan asesmen oleh TAT selanjutnya perkaranya akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan.