Diminta Walikota Medan Bobby Nasution Tindak Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Letjend Jamin Ginting

lintas Daerah570 kali dibaca

” Dari kami tidak ada untuk penindakan itu, dan itu masih pola lama dan pihak TRTB lah yang memiliki wewenang itu, secara administrasi pengurusan ada di kita, untuk penindakan adanya di Satpol PP sebutnya” Jumat (11/06/2021).

Tambahnya lagi pihaknya hanya bisa melakukan penindakan setelah diterbitkannya instruksi Walikota kemarin yakni tertuang dalam perwal 16 tahun 2021, tentang peraturan teknis perda No. 01 tahun 2015 dikeluarkan pada 17 mei 2021 ungkapnya mengakhiri. (Ly Tinambunan )

Baca Juga:  PT.Kimia Tirta Utama Berikan Bantuan Pada Warga Kuala Gasib Korban Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.