“Sementara ini pimpinan dewan digantikan Plh. Untuk soal hasil keputusan itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Siak untuk peresmiannya,” kata Wakil Ketua II DPRD Siak, Andriy Ade Rianda saat menggelar rapat paripurna.
Dijelaskan Androy, prosedur pergantian pimpinan di DPRD Siak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Pasal 36, 37 dan 38.
Sebanyak 32 orang anggota DPRD yang hadir, terdiri dari 28 hadir di rapat paripurna sementara empat mengikuti paripurna secara daring.
Sementara itu, Indra Gunawan mengatakan hal ini merupakan rangkaian dari perintah partai Golkar.
Ia pun menyebut akan bersinergi dengan Forkopimda yang ada di Kabupaten Siak.
“Semoga kita semua bisa bersinergi membangun Siak untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Indra. (Rls)