Apabila dimukan sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan, maka sekolah tersebut belum diberikan rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Sementara bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan dimaksud, maka sekolah tersebut akan diberikan rekomendasi untuk pengajuan izin dari Kepala Daerah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. (Id)