Dikbud Palas Sosialisasi Kesiapan PBM di Masa Pandemi Covid-19

lintas Daerah, Top Ten323 kali dibaca

Apabila dimukan sekolah yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan, maka sekolah tersebut belum diberikan rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sementara bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan dimaksud, maka sekolah tersebut akan diberikan rekomendasi untuk pengajuan izin dari Kepala Daerah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. (Id)

Baca Juga:  Kemenag Kabupaten Kampar Persiapkan Dokumen Naik Haji 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.