“Bahwa saya pihak pertama menitipkan uang sebesar Rp.30.000.000(Tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan jaminan masuk anggota tentara nasional Indonesia (TNI)”
“Pihak kedua akan membayarkan selambatnya di bulan 11 November 2023,” dilihat wartawan dalam surat perjanjian dan bermaterai dan ditandatangani oleh inisial SHT.
Sulastri berharap agar uangnya dikembalikan oleh inisial SHT bila nanti tak punya niat baik dari inisial SHT dalam 3×24 jam setelah pemberitaan ini terbit kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan di Mapolda Sumatera Utara kata dia. (Tim/Ly)