SIAK,lintas10.com- Jajaran Sat Reskrim Narkoba POLRES Siak mengamankan warga Dayun yang diduga terlibat Narkoba jenis Sabu-sabu minggu (31/12/2017) malam di km 70 jalan lintas Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tersangka narkoba yang di tangkap.
“Tersangkanya Suharman warga Dusun Survey Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, ditemukan barang bukti
2(dua) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu Berat Kotor 0.87 Gram 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna hitam
1 (satu) unit sp.motor merk Yamaha MX King warna Hitam,” ujar Kapolres.
Lanjut perwira alumni AKPOL ini ditangkapnya tersangka itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah KM 70 ada salah seorang warga diduga sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan atas laporan dari warga tersebut Kasat Narkoba AKP HERMAN PELANI.SH langsung memerintahkan Team Opsnal Narkoba untuk menyelidiki Perihal Pengedaran Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya berdasarkan dari informasi yang diberikan masyarakat dari ciri-ciri dan tempat kemudian dilakukan pengintaian diseputaran TKP dan pada saat pelaku melintas menggunakan motornya saat itu juga pelapor dan saksi-saksi langsung memberhentikan pelaku dan saat digeledah ditemukan pada saku celana kiri bagian depan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dan selanjutnya pelaku membuang 1 paket di atas rumput dan setelah dilakukan pencarian akhirnya barang bukti berhasil ditemukan.
“Dari keterangan pelaku bahwa 2 (dua) paket bungkusan diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Mamekselanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan DPO,” tandas perwira yang pernah menjabat KAPOLRES Kepulauan Meranti tersebut.(sht)