Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI ( DPO ), dan atas kejadian tersangka bersama BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. ( Humas ).