Diduga Terlibat Narkoba Pria ini Dibekuk Polisi

Rohil658 kali dibaca

Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI ( DPO ), dan atas kejadian tersangka bersama BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut. 

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. ( Humas ).

Baca Juga:  Fraksi GERINDRA DPRD Rohil Minta Plt Diskanlut Dicopot Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.