Kotawaringin Barat, lintas10.com-Seorang pria paruh baya berinisial GR (56 thn) Warga Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini Polres Kobar, Selasa (26/5/2020) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, S. Tr. K. mengatakan, bahwa pelaku ditangkap karena sering mengadakan pesta Sabu.
GR ditangkap dan diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barakan terlapor dengan alamat di Jl. H. Abdul Azis Gang Dua Ribu Kec. Kumai sering dijadikan tempat untuk pesta sabu.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 3,29 Gram, 1 buah Bong lengkap dengan Pipet kaca dan 1 buah Handphone Nokia.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.
Juan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku GR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. (AT/AD).