Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Rumah Wandiyus Marbun dan ia mengambil 1 buah Plastik Bening yang berisikan 1 Kotak Plastik Warna putih dari bawah lemari dan setelah dibuka terdapat 1 Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu dan 5 Bungkus Kecil Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal di duga Narkotika jenis sabu dan pada saat di interogasi WM mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari S (DPO).
Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap S (DPO) disekitar kediaman nya akan tetapi tidak ditemukan Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Pujud Guna Proses hukum lebih lanjut.
Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka Wm mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya, yang diperoleh dari inisial S (DPO).
“Berat kotor BB narkotika jenis sabu 1,51 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. (Rls)