Diduga Terima Upeti dari Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

Deliserdang1,138 kali dibaca

“Padahal, jelas dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung itu menghukum termohon eksekusi membayar denda kerugian dari pemilik tanah sebesar Rp 2 Miliar. Jadi tidak ada alasan pada putusan ini, dengan menyatakan putusan deklaratoir,”terangnya.

Panangian Sinambela mengungkapkan, pihaknya menduga dalam perkara ini ada permainan.

Pihaknya menduga, bahwa Ketua PN Lubukpakam Rosihan Zuhriah bersekongkol dengan Wagimun untuk menunda proses eksekusi tanah.

“Kami mencurigai seperti itu. Ada permainan, antara termohon eksekusi dan PN Lubuk Pakam,”terangnya.

Dirinya berharap, Ketua PN Lubukpakam segera mengeksekusi dan sekaligus mohon perhatian dari Ketua Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung.

“Sudah lengkap, sudah menang, sudah ada putusan eksekusi, sudah kasasi, klien kami menang, dia PK tetap klien kita menang. Jadi harapan kami, segeralah ini dieksekusi. Kami mohon juga, perhatian Mahkamah Agung dan Bawas Mahkamah Agung, karena kalau sudah begini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung,”pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Zuhriah saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular mengatakan, dia sedang tidak memegang data perkara tersebut.

“Saya sedang di jalan, saya tidak pegang datanya,”ujarnya sambil mengakhiri telepon awak media. (*/Ly).

Baca Juga:  Perjudian telah Menyasar ke Pedesaan Kecamatan Sibiru - biru Deliserdang, Begini Respon Kapolsek dan Pemuka Agama Sumut !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.