Diduga Terima Upeti dari Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

Deliserdang1,138 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Herbert Benyamin Pasaribu merasa tertipu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, terkait dengan masalah sengketa tanah.

Di mana, menduga adanya persengkongkolan antara Ketua PN Lubukpakam tergugat Wagimun, untuk menunda proses eksekusi tanah seluas 26 hektare, di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, Herbert membeli tanah tersebut pada tahun 1994 silam.

Setelah membeli tanah, Herbert langsung melakukan proses balik namanya dalam surat tersebut.

Berjalannya waktu, pada tahun 2006, Wagimun datang ke lokasi tanah dan menyatakan ini miliknya.

Merasa keberatan, Herbert melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Masalah ini tidak berujung pada titik terang, sebab kedua belahpihak saling serang dengan menunjukkan surat kepemilikan masing-masing.

Di mana, Wagimun melayangkan surat permohonan untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan PN Lubukpakam yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik Herbert.

Usai dipelajari, Mahkamah Agung membatalkan permohonan Wagimun dan menghukum yang bersangkutan atas perkara ini.

Panangian Sinambela, Kuasa Hukum dari Herbert Benyamin Pasaribu mengatakan, kliennya keberatan karena tanah tersebut sampai dengan saat ini belum dieksekusi oleh PN Lubukpakam.

“Jadi dari putusan yang ada ini, sudah inkrah sampai putusan PK Mahkamah Agung. Nah, sudah sampai putusan PK tahun 2021, bahkan Ketua PN Lubuk Pakam sudah memerintahkan pada kami melalui suratnya pada tanggal 16 November 2022 untuk membayar biaya eksekusi pengosongan, dan kami sudah bayarkan semua kewajiban-kewajiban itu,”ujar Panangian Sinambela

Ia mengatakan, pada bulan Februari tahun 2023, Ketua PN Lubukpakam mengirimkan surat, bahwa eksekusi ini ditunda karena putusan tersebut tidak bersifat condemnatoir, yakni dilaksanakan berisi penghukuman.

Baca Juga:  Hiburan Malam The Cube Club Beroperasi di Bulan Ramadhan, Tantang Peraturan wali Kota Medan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.