Diduga Telibat Narkoba Dua Pria ini tak berkutik di Ringkus Satresnarkoba Polres KOBAR

Kotawaringin Barat, lintas10.com-
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana Narkotika berinisial AS (39) dan PR (39) pada Sabtu (6/6/2020) pukul 01.00 WIB.

Keduanya diamankan pada lokasi berbeda, dimana penangkapan bermula saat pelaku AS hendak mengantarkan sabu yang merupakan pesanan dari PR. Namun sebelum sampai, sudah diamankan lebih dahulu oleh anggota Satresnarkoba di Jalan Ahmad Wongso II Rt.18 Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan (Arsel).

“Setelah kami amankan dan lakukan penggeledahan saku celana pendek sebelah kanan pelaku berupa satu buah keresek plastik warna ungu yang didalamnya terdapat empat plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor 19,09 gram, dan diakui pesanan pelaku PR,” jelas Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, SH SIK MH, melalui Kasatnarkoba Ipda Juan pada Senin (8/6/2020) siang.

Berdasarkan keterangan pelaku, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial PR dikediamannya yang berada di sebuah barakan Jalan Natai Suka, Kel.baru Kecamatan Arsel.

Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 Milyar.(AT)

Baca Juga:  Ikuti Trofeo Sepakbola, Ketua KONI Kalteng Ajak Gelorakan Olahraga Jaga Imunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.