Diduga di Seruyan Masih Banyak Bangunan Tower BTS Tidak Miliki IMB

Ketika di konfirmasi Lintas10.com langsung, Jumat(13/7/2018), dengan Plt. Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Agung Setiyawan, di kantornya, di Kuala Pembuang, dimana dengan mengatakan, untuk kusus ijin yang baru ditangani oleh instansinya pada Tower BTS tersebut, masih dengan hanya pada Perijinan IMB nya saja. Sedang untuk perijinan lain lainnya masih ditangan Dinas terkaitnya, yakni seperti halnya pada, Diskominfo, DLH, Dishub, Dinas Satpol PP, dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan lainnya.

Sedangkan, tambah Agung, untuk pihak perusahaan telekomunikasi pemilik dari Bangunan Tower BTS, yang sudah pada memiliki ijin mendirikan bangunannya (IMB) sampai dengan sekarang ini, adalah sejumlah 28 perusahaan, dengan titik pada se kabupaten seruyan.

“Jadi, untuk tindakan langkah awal yang kami lakukannya dalam mengenai hal tersebut, dimana kami pertama pada menyurati kepada seluruh perusahaan telekomunikasi yang ada bangunannya diwilayah kabupaten seruyan ini, dengan intinya adalah pada menanyakan tentang, baik dari legalitas IMB nya, maupun Pajak dan Retribusinya, juga lain lainnya,” tegas Agung.

Sedangkan diketahui, jelas sebaimana dengan diatur dalam Undang undang Nomor: 36 tahun 1999, tentang pembangunan menara tower telekomunikasi, Undang undang Nomor: 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah( dimana menara telekomunikasi adalah jenis retribusi pada jasa umum), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”), dan peraturan daerahnya.
(Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Pererat Silaturrahim, Kapolres Sidrap Gowes Bareng Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.