Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Diduga di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih banyak Bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang sudah berdiri dan telah oprasional, yang dimana dengan tidak memliki dari pada izinnya, saksh satunya pada mendirikan bangunannya (IMB).
Hal tersebut dimana terlihat dari data yang ada dihimpun Lintas10.com pada Dinas Penanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, di Kuala Pembuang, Jumat(13/7/2018), hingga sekarang, dimana untuk Perusahaan telekomunikasi Tower BTS yang telah memiliki dari pada IMB tersebut, adalah sejak dulu dan hingga sekarang ini pada hanya sejumlah 28 bangunan tower BTS saja,l yang memilikinya.
Sedangkan berdasarkan dari Pantauan Lintas10.com dilapangan selama ini, sungguh sangat pada jauh berbeda sekali jumlahnya, dimana dengan untuk jumlahnya melebihi dari data tersebut yang ada. Jadi apakah pemerintah daerah kabupaten seruyan dan instansi terkaitnya, mulai dari instansi tentang perijinannya, pajak dan retribusinya, atau maupun penindakannya, yang pada memang dengan kecolongan?……atau ada apa ?!”….
Bangunan Tower BTS terselubung seperti ini, diduga adalah model baru pemilik tower untuk menghindari pantauan dari petugas, maupun publik. Dimana dengan cara mendirikan di atas bangunan bertingkat, dan di area lahan tersembunyi yang jarang pada dilalui orang.
Memang Bangunan Tower BTS jenis ini memang sulit dipantau dengan pandangan mata saja. Jadi seharusnyalah pemerintah daerah kabupaten seruyan mengambil tindakan tegas terhadap Bangunan Tower BTS terselubung tersebut, selain karena melanggar aturan, juga agar kejadiannya itu tidak sampai terulang lagi, seperti halnya pada sangsi penyegelan, maupun tindakan membongkarnya, yang sesuai dengan aturannya.