Lintas10.com, SIAK- Terkait adanya dugaan perusahaan PT.RAPP yang meratakan kebun kelapa sawit yang dibangun dengan menggunakan APBD Siak melalui PT.Permodalan Siak salah satu badan usaha milik daerah Siak di Kampung Dayun kecamatan Dayun.
Pemerintah Daerah Siak melalui bagian tata pemerintahan (Bag Tapem) meminta supaya perusahaan tersebut bisa bertanggung jawab atas kebun kelapa sawit yang sudah mereka ratakan.
“Kita minta rapp untuk bertanggung jawab dan menanam kembali,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Budi L Yuwono kepada lintas10.com jumat (4/11/2016).
Lanjutnya untuk melakukan penanaman kembali menurut dari perusahaan kertas yang terletak di Kabupaten Pelalawan itu tidak sesuai dengan core bisnisnya.
“Namun tidak bisa dilakukan PT.RAPP karena tidak sesuai dengan core bisnis perusahaan itu dan sedang di cari solusinya,inti nya pemda tetap minta pertanggung jawaban,” kata Kabag yang pernah menjabat sekretaris Dishub Siak itu. (Sht)