Diduga PT Pangkalan Baru Indah Mengelola TBS di Luar Prosedur Perizinan

Kampar2,005 kali dibaca

“Kita tidak akan membiarkan perusahaan berlaku curang di kampar. Jika terbukti, kita akan memberikan sangsi tegas, bila perlu kita cabut perizinan mereka,”Ungkap H Bustan.

Dilanjutkan H Bustan, guna menindaklanjuti pemanggilan perusahaan yang beroperasi di kampar oleh Bupati Kampar H Azis Zaenal beberapa waktu yang lalu,dalam waktu dekat akan melakukan pendataan atas izin HGU yang telah dikeluarkan pemerintah, termasuk pengecekan terhadap keberadaan PKS di Kampar.

Jika terbukti perusahaan menyalahi Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Kita akan memberikan sangsi tegas sesuai aturan perundangan berlaku,” ucapnya.

Khusus untuk PKS PT PBI, secepatnya akan turun kelapangan meninjau langsung PKS mereka.

“Dan jika apa yang dilaporkan warga terbukti, kita akan berikan sangsi tegas,”kata H Bustan. (Hasbi)

Baca Juga:  Disbun Rekomendasikan Ditanam Ulang, Begini Kondisi Kebun Kopsa-M Selama Bermitra Dengan PTPN V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.