Diduga PLN Binjai Timur Putus Arus Listrik Secara Sepihak dan Denda Warga Jutaan Rupiah, DPRD Sumut : Jika Masyarakat sudah Resah Adukan Saja

Top Ten1,179 kali dibaca

Anehnya, setelah petugas PLN Binjai Timur pulang, disusul kembali oleh Petugas P2TL dan mengatakan sudah pelanggaran dan wajib dikenakan denda 8 juta rupiah.

” Petugas sudah ada yang datang melihat sambungan tersebut, dikatakan tak masalah asal jangan lama – lama, tapi tak lama kemudian datang P2TL bersama petugas oknum Polisi mengancam akan diputus Arusnya, kalau tidak mau diputus, harus banyar denda 8 juta” sebutnya menirukan Ancaman pihak PLN tersebut. (Tim)

Baca Juga:  Masyarakat Sabak Auh Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Belading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.