Anehnya, setelah petugas PLN Binjai Timur pulang, disusul kembali oleh Petugas P2TL dan mengatakan sudah pelanggaran dan wajib dikenakan denda 8 juta rupiah.
” Petugas sudah ada yang datang melihat sambungan tersebut, dikatakan tak masalah asal jangan lama – lama, tapi tak lama kemudian datang P2TL bersama petugas oknum Polisi mengancam akan diputus Arusnya, kalau tidak mau diputus, harus banyar denda 8 juta” sebutnya menirukan Ancaman pihak PLN tersebut. (Tim)