Alhasil dari kesalahan tukang Las tersebut, pihak PLN Binjai Timur mengenakan denda terhadap R, Tamba sebesar 11 juta 300 ribu rupiah. Mendengar itu, sontak saja R, Tamba pun dibuat meradang. Ia tidak terima karena kesalahan tersebut Ia tidak mengetahuinya, serta terkesan dibuat-buat agar dikenakan denda sebesar itu.
Pihak PLN Binjai Timur tetap bersikukuh mengenakan denda dan wajib melunasinya, apabila tidak dilunasi maka akan diputus aliran listrik ke rumah R, Tamba tersebut secara permanen.
Mendengar keluhan warga tersebut diatas, Media ini mencoba mengkonfirmasi pihak PLN Pelayanan Binjai Timur yang berada di Jalan Binjai Kilometer 16. Pimpinan PLN Binjai Timur Faru Rozi, melalui stafnya Diki mengatakan semua sudah sesuai temuannya dilapangan yakni dengan daya 1300 VA katanya, Kamis (25/03/2021)
“Kalau untuk pelanggaran 1 jam, 10 hari dan 10 Tahun tetap segitu patokannya dan denda 11,300,000 rupiah itu sudah sesuai Perdir PLN 88/2016” Bebernya.
Tim P2TL itu bawa penyidik Polisi, jadi dari penyidik Kepolisian itulah yang menyimpulkan bahwa benar meteran tersebut bermasalah tambahnya lagi.
Menyambung pernyataan pihak PLN Binjai Timur Awak Media ini menyinggung kehadiran penyidik (polisi) dalam perkara ini sebagai apa?
Bukankah Kepolisian sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat, mengapa dibiarkan Masyarakat ditindas oleh aturan yang tidak diketahui permasalahan nya? Apakah Kepolisian sudah Netral bukan sedang di Sewa oleh PLN Binjai timur untuk menakut nakuti Warga?
Pihak PLN Binjai Timur melalui Diki buru-buru mengalihkan pembicaraan dan menyebut pihak pemilik rumah mengetahui atau tidak, karena kami pada dasarnya menindak tempat itu kilahnya.
PLN Binjai Timur menyebut pihaknya akan menindak tempat yang terindikasi terjadi penyimpangan Kata Diki.