“Persoalan itu ada ditengah-tengah Masyarakat, jadi kita wakilnya Masyarakat jadi sudah sepantasnya kita hadir untuk tangani aduan-aduan warga yang sudah meresahkan” kata Dr Timbul Sinaga SE.MSA mengakhiri.
Diberitakan pada Media ini sebelumnya pemutusan Arus listrik di rumah warga mendapat reaksi dari salah satu pelanggan di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan Binjai Timur Sumatera Utara itu.
Diceritakan oleh seorang Ibu Rumah tangga inisial nama R, Tamba warga Jalan Bandar Meriah Komplek Suka Maju Resident blok A 33 Desa Sei kata Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengutarakan awal peristiwa yang menimpa dirinya itu.
Berawal dari pemasangan pagar besi pada halaman rumahnya pada tanggal 09 Maret 2021 silam. Oleh tukang Las besi yang mengerjakan pada saat itu kesulitan karena daya arus listrik tidak memadai, tanpa pikir panjang dan tanpa diketahui pemilik rumah oleh tukang Las berinisiatif untuk menyambung langsung dari Meteran Listrik milik PLN.
Selang beberapa saat kemudian pihak PLN Binjai Timur mendadak tiba dilokasi dan menuding R, Tamba telah mencuri Arus PLN, dan sebagai konsekuensinya dikenakan sangsi berupa denda Uang tunai 11 juta 300 ribu rupiah terangnya kepada Media ini.
Didampingi pihak Kepolisian dari Polres Binjai, Pihak PLN mengatakan akan memutus arus listrik ke rumah R, Tamba. Ibu yang sehari-hari mengurus rumah tangga ini pun dibuat kebingungan tujuh keliling, pasalnya Ia tidak pernah tau kalau tukang Las yang berinisiatif menyambungkan arus dari Meteran milik PLN tersebut.
“Yang maling arus listrik tukang Las? Yang kena hukuman denda warga yang tidak tau apa-apa? Ujar Warga terheran heran.
“Begini bang kronologisnya,
tukang las pagar datang membawa pagar yang telah siap untuk di pasang di depan rumah saya. tukang las itu mintak cok sambung. karna cuma saya dan kedua anak ku di rumah, saya kembali masuk ke kamar untuk temani anak anakku dan tidak tau ada disambung arus”. katanya