Sumut, Lintas 10. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara turut merespon keresahan ditengah – tengah Masyarakat. Pasalnya pemutusan Arus Listrik dirumah warga yang terjadi di Jalan Bandar Meriah Komplek Suka Maju Resident blok A 33 Desa Sei kata Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menuai penolakan dari Masyarakat. Warga pun tidak terima dikatakan ‘mencuri’ arus listrik dan di kenakan sangsi denda puluhan juta rupiah.
Hal ini pun turut membuat anggota DPRD tingkat satu Provinsi Sumatera Utara dari Komisi A, Dr Timbul Sinaga SE, MSA angkat bicara. Menurutnya apabila terjadi keresahan ditengah – tengah masyarakat maka perlu dilakukan tindakan.
Yang pertama meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Binjai atau langsung ke DPRD Sumut, buat aduan secara resmi agar dapat memanggil pihak – pihak terkait sebutnya, kamis (01/03/2021).
“Apabila warga sudah menyampaikan dan melakukan diskusi terhadap PLN Binjai Timur, tetapi warga masih merasa dirugikan karena dianggap membuat keputusan sepihak, maka kita sarankan agar membuat aduan resmi agar dilakukan klarifikasi penjelasan dari pihak-pihak terkait,” Kata Timbul Sinaga.
Timbul Sinaga menambahkan, jika ada pola tertentu didalam pemutusan tersebut dan sudah berulang ditengah-tengah Masyarakat maka akan kita pertanyakan, mengapa setiap ada pengerjaan pemasangan pagar terali besi pihak PLN langsung tau?, Kita perlu tau apakah pencurian yang dimaksud adalah pencurian yang direkayasa? Sebutnya.
Menurutnya, harusnya karena pihak Kepolisian juga hadir disana harusnya pencurinya lah yang ditangkap, tandasnya.
Jika menganalisa rentetan peristiwa itu, terlalu prematur dikatakan itu sebuah pencurian, mengingat arus yang disambung diluar rumah. Pencurian arus itu jika dilakukan didalam rumah dan dilaksanakan secara terus menerus, imbuhnya.