Melihat tidak adanya kepastian hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya, kuasa hukum korban Rambo Silalahi,SH dari kantor Law Firm Ade Chandra & Partners telah melaporkan oknum jaksa TR ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), atas ketidak profesionalan dalam menangani perkara yang diduga mempersulit proses pelengkapan berkas agar tersangka tidak bisa disidangkan.
” Kami berharap Asisten Pengawasan Kejatisu segera memanggil jaksa ini untuk dimintai keterangan, kita menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukannya untuk mempersulit proses penyidikan agar menunda-nunda tersangka untuk disidangkan” ujar Rambo, Jumat (22/03/2024).
” Sampai sekarang kita belum tau apa motifnya jaksa ini demikian entah ada yang arahkan kita juga belum tau” kata dia.
Terakhir pada 15 Januari 2024 penyidik Polrestabes Medan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dalam surat tersebut dikatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta berkas untuk dilengkapi kembali.
Dikonfirmasi terpisah Kajati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, namun Yos belum memberikan tanggapan resmi (Tim).