Rantauprapat,(lintas10.com)-Selama ini diduga peredaran Narkoba jenis Sabu marak di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.
Hal itu terbukti, kedua orang warga binaan Lapas klas II A Rantauprapat ini. Masih sedang masa menjalani hukuman masih saja nekat mengedarkan kan sabu didalam Lapas.
Kedua Narapidana tersebut yakni Budi Rahmat alias Kelik (23) sedang menjalani masa Hukuman 5 tahun penjara Subsider 6 Bulan atas Kasus Narkoba, Dan rekannya Andi Siregar Alias Andi Dono (28) dengan Hukuman 7 tahun penjara Subsider 7 bulan Perkara dengan kasus narkoba juga.
Hal itu bermula,sabtu (11-2-2017) sore pukul 15.30 budi dan andi sedang asyik memasukkan sabu kedalam plastik kecil
‘Mengetengi’ di kamar Blok KT. Rencananya, sabu itu akan mereka jual kepada narapidana yang lain.
Tapi, nasib sial menimpa mereka. Saat sedang asyik mengketengi sabu, setengah jam kemudian mereka digrebek petugas Lapas dibantu TNI yang sedang berjaga.
“Ya, Penggrebekan tersebut bermula adanya informasi dari narapidana lainnya yang memberitahukan kepada petugas piket bahwa dikamar Blok KT ada tahanan sedang menyimpan sabu.” Jelas KPLP Khairul Bahri Siregar SH kepada wartawan Minggu (12/2/2017)
Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan sidak ke kamar yang dimaksud.
” Setelah kita lakukan pengrebekan,kita berhasil pergoki mereka dan tertangkap basah, dari penggrebekan tersebut kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tiga Paket kecil Sabu-sabu,Empat buah pipet,Satu Gelang Putih dan Satu buah Cincin. Dan rencananya sabu itu akan mereka jual ketahanan lain,” terangnya.
Selanjutnya pihaknya berkordinasi dengan Satnarkoba polres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut ” ya kita sudah kordinasi dengan pihak satnarkoba, dan semalam sudah di jemput oleh petugas satnarkoba” jelasnya lagi