Labuhanbatu – Seorang pria berinisial SS (22) warga Dsn. Sei China Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personil unit reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Togel.
“Tim Unit Reskrim mendapat info, pria ini menulis togel di sebuah warung tuak di dusun Sei China, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, dipimpin Kanit Ipda S.M.L Gaol langsung menuju tempat kejadian perkara, tersangka sedang duduk menunggu pembeli, mengetahui kita datang tersangka melarikan diri namun petugas berhasil mengejar dan menangkapnya,” kata Kapolres Labuhan Batu melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Hery Prasetyo sabtu (23/3/2019).
Dijelaskan dalam penangkapan itu personil menemukan sejumlah barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit hp Nokia tipe 105 warna putih, 2 buah buku tulis berisi nomor tebakan judi jenis kim, dan 1 buah buku erek-erek.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di mapolsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. Sumber Net