Siak, Lintas10.com- Masyarakat keluhkan pemungutan parkir di sejumlah tempat wisata di kabupaten Siak.
Salah seorang warga Siak Prima (30) mengatakan sekarang ini banyak sekali parkir parkir di sekitar wisata kabupaten Siak pemungutan pun tak sedikit 2000 rupiah.
“Beberapa waktu lalu saya datang ke tempat pariwisata tapi tak ada orang, setelah mau pulang suruh bayar parkir 2000,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Siak Kaharudin melalui Kabid Darat Perhubungan Tekad Perbatas mengatakan untuk tarif parkir roda dua di kabupaten siak sebesar Rp. 1000.
“Kami telah menetapkan untuk parkir roda 2 di kabupaten Siak sebesar 1000,00. Jika ada oknum petugas parkir menagih melebihi apa yang telah di tetapkan bearti telah menyalah,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya jumat (24/6/2016).
Adapun untuk masalah karcis, pihak Dishubinfokom juga sudah menegaskan kepada para petugas parkir yang ada. Agar kiranya menyertakan karcis saat memungut ongkos parkir tersebut.
“Kami juga sudah menegaskan kepada seluruh petugas parkir, agar menyertakan karcis saat melakukan pungutan kepada para pengendara, namun terkadang untuk masalah karcis ini memang agak sedikit rumit mengaturnya di lapangan,” tutupnya. (Fai)