Padangsidimpuan, LINTAS10.COM-Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan di sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa.
Penggunaan dana BOS SMP Negeri 5 Kecamatan Padangsidimpuan Selatan diduga tidak transparan. Hal ini di ketahui saat awak media lintas10.com menyambangi SMP Negeri 5 Kamis (5/3/2020). Sebelumnya awak media mengirimkan sepucuk surat konfirmasi Selasa (3/3/2020) terkait pengunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019.
Jamali S. Pd selaku Kepala Sekolah ketika ditemui mengatakan terkait konfirmasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2019 yang ditanyakan belum bisa dijawab.
“Untuk menjawab surat konfirmasi dari lintas10.com kita harus tunggu audit dari inspektorat karena mereka yang berwenang memeriksa dana BOS tersebut,” ungkap Jamali.
Terkait dugaan tidak transparannya kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS di kuatkan pada saat awak media menanyakan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) penggunaan dana BOS tahun anggaran 2019, kepala sekolah dan bendahara tidak bisa memperlihatkannya kepada awak media, padahal RKAS tersebut seseuai dengan juknis BOS harus di tempel di papan pengumuman agar orang tua peserta didik dan warga sekolah mengetahui kemana penggunaan dana BOS digunakan. ( Mahmud Nasution )