Selain itu, barang bukti juga ditemukan disebuah pot bunga warna putih terdapat 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp merk Nokia warna Biru, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik sedang yang berisi butiran ktistal sabu, 3 bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor : 9,82 gram, 1 buah sendok / scop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasubbag Humas, Bahwa dari hasil introgasi awal tersangka TA alias Rizal mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari rumahnya adalah milik istrinya yang berinisial N (dalam lidik). “Terkait Oknum ASN tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Akhirnya. (rls)