Terpisah dikonfirmasi kepada bagian informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Yumi menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda dua merek Vario yang dimaksud setelah mengecek datanya di Komputer sesuai nomor polisi BK 3802 AGB. Dan untuk pajak pertahunnya senilai 266.000 rupiah, ujarnya.
Yumi menambahkan, ketentuan tersebut berlaku apabila bayarnya tepat waktu. Diluar dari pada ketentuan tersebut apabila telat membayar akan dikenakan denda tegasnya.
Disinggung terkait adanya warga yang membayar pajak satu tahun merk Sepeda Motor Vario seharga 700 ribu rupiah kepada petugas Samsat keliling , Yumi pun menyebut tidak mengetahui hal itu.
“Gak tau kita itu kalau dilapangan,” tutupnya. (Tinambunan)