Kronologis penangkapan kedua tersangka yang menguraikan, pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana ringan pencurian kemudian unit reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Yang telah di bawa oleh pelapor selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 (empat) karung goni plastik ukuran 50 kg yg berisikan brondolan kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa kap body,” Kata AKP Juliandi SH.
Penulis : Aminuddin simatupang