Diduga Mencuri Brondolan Sawit milik PT.Salim Ivomas Pratama dua Pemuda ini harus berurusan dengan Polisi

Rohil585 kali dibaca

Kronologis penangkapan kedua tersangka  yang menguraikan, pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22:00 WIB setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana ringan pencurian kemudian unit reskrim  Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Yang telah di bawa oleh pelapor selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti berupa 4 (empat) karung goni plastik ukuran 50 kg yg berisikan brondolan kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda  motor honda supra fit warna hitam tanpa kap body,” Kata AKP Juliandi SH.

Penulis : Aminuddin simatupang

Baca Juga:  Polres Rohil Gelar Rakor Bersama Perwakilan Perusahan,Dalam Rangka Meningkat Kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.