Rokan Hilir, lintas10.com- Terbukti Curi Brondolan Sawit Milik Kebun PT Salim Ivomas Pratama, 2 (dua) Orang Pemuda di Amankan di Polsek Bagan Sinembah Resor Rokan Hilir ( Rohil) .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ketika dikonfirmasi menyebutkan dan membenarkan akan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian Brondolan buah sawit milik PT Ivomas Salim Pratama, oleh unit reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terjadi pada sabtu 23 januari 2021 pada pukul 18.30 wib .
AKP Juliandi SH memaparkan bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 pada pukul 18:30 WIB pelapor Syafrudin (53) di hubungi oleh saksi diberitahukan bahwa saksi dan rekan-rekan nya telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit yang ketika itu sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara di jalan Colektion Rood E 26/27 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil dengan membawa barang bukti 4 (empat) karung / goni yang berisikan brondolan kelapa sawit yang diangkut dengan 2 Unit sepeda motor yaitu jenis yamaha mio warna hitam dan honda supra fit tanpa kap body. Kemudian pelapor meminta saksi untuk membawa terlapor dan barang bukti ke pos security, setibanya di pos scurity terlapor mengaku bernama Rizki Dwi Wahyudi dan Asuransi dan mengaku melakukan mengambil brondolan kelapa sawit tersebut dari Blok G 33/34 Kebun kencana yang merupakan wilayah Perkebunan sawit milik PT Ivomas Salim Pratama.
“Kemudian pelapor melaporkan kepada Estate manager, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa kepolsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak Kebun PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp. 200 ribu,” sebut AKP Juliandi SH.