Diduga Melakukan Korupsi ADD Mantan Penghulu Buantan Lestari di Jebloskan ke Tahanan KEJARI Siak

Siak364 kali dibaca

Siak,lintas10.com- Diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) mantan penghulu Kampung Buantan Lestari Sadeli di tahan tim Kejaksaan Negeri Siak Kamis (5//12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH.MH ketika dikonfirmasi lintas10.com melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak SH membenarkan bahwa tersangka korupsi ADD telah di tahan.

“Kita hari ini menahan tersangka Korupsi penyalahgunaan alokaai dana Desa yakni mantan Penghulu kampung Buantan Lestari,” ujar Sonang.

Lanjut Kasi Pidsus, yang bersangkutan terbukti menyalahgunaan ADD sebesar sebesar Rp 538 juta.

“Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran untuk bangunan fisik di kampung itu dengan total Rp 538 juta,” kata Sonang.

Akibat ulah tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaiman sudah diubah dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001.

“Selain dana pembangunan fisik juga di salah gunakan dana non fisik pengadaan moubiler, dana hari besar islam, remaja masjid padahal sudah dicairkan bersangkutan pada tahun 2018,” tandas Sonang. (sht)

Baca Juga:  Jamaluddin Ajak Orang Tua Masukkan Anaknya ke Sekolah Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.