“Hari ini kita laporkan tindak kejahatan perbankannya ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,” kata Salim lagi.
Terlepas soal itu, dipaparkan Salim, kasus pemalsuan tanda tangan ini berawal ketika PT SCKG memenangkan proyek pekerjaan Jembatan Kelakap, Siak senilai Rp9 miliar lebih. Setelah proyek selesai, pihak PT SCKG kaget karena ada orang lain yang mencairkan atau menerima uang hasil pekerjaan tersebut.
“Semua dokumen dipalsukan. Mereka juga membuka rekening baru dengan identitas dan tanda tangan Sulijar Situmeang. Ini kan sudah keterlaluan, makanya pihak Bank Mandiri nya juga kita laporkan,” tegasnya.
Salim menduga dalam perkara ini tidak hanya dilakukan seorang Khairul Istimah tetapi juga melibatkan oknum oknum lain di Pemerintah Kabupaten Siak.(sumber Rtc)