SIAK,lintas10.com- Diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) mantan Penghulu Kampung Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak ditahan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Dody Ferdinan Sanjaya ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim POLRES Siak AKP Faizal selasa (26/11/2019) membenarkan bahwa mantan kepala Desa telah ditahan.
“Mantan Kepala.Desa Kerinci Kanan sudah ditahan,” ujar Kasat.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH.MH melalui Kepala seksi pidana khusus Sonang Simanjuntak SH menjelaskan berkas tindak pidana korupsi penghulu kampung Kerinci Kanan sudah diterima.
“Kita sudah terima berkas terkait tindak pidana korupsi yang tersangkanya mantan Penghulu,” katanya.
Lanjutnya berkas yang di terima sudah P19, masih ada kekurangan atau yang harus dilengkapi pihak unit TIPIKOR POLRES Siak.
“Sudah P19 berkasnya,” tandas Sonang. (sht)