Lanjutnya, Barang Bukti (BB) diamankan petugas, 1 (Satu) pasang pakaian tunik warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna biru, 1 (satu) helai Bra warna hijau dan 1 (satu) lembar VER.
“Langkah – Langkah yang dilakukan Polisi adalah Menerima Laporan, Mendatangi dan melakukan TPTKP, Mencatat dan memeriksa Saksi, Membuat Administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan, Melaksanakan Gelar Perkara dan Membawa Korban Untuk dilakukan Visum ke Puskesmas Pujud,” Pungkas Juliandi. (rls)