Kata Juliandi, selanjutnya Purnama menerima SMS dari korban dan berkata ” BIK AKU DI RUMAH COWOK KU NANTI AKU DI ANTAR PULANG SAMA KAKAK NYA”. Kemudian sekira pukul 14.15 wib, korban pulang bersama dengan pelaku dan orang tua laki-laki korban dan selanjutnya Saudari Purnama melakukan interogasi kepada korban “KAU APA SUDAH HAMIL” dan korban menjawab ” Belum BIK” Terus ditanya lagi ” APA SUDAH DIKERJAIN (berhubungan badan) dan korban tidak menjawab.”kemudian ditanya lagi ” BENAR SUDAH DIKERJAIN APA BELUM SELAGI ORANG NYA MASIH DISINI” dan korban (Bunga) menjawab ” IYA BIK AKU SUDAH DIGITUIN SAMA AS”. Dan ditanya lagi” KAPAN” dan korban menjawab ” TADI BIK DI SAWITAN,” ungkap Juliandi menirukan kronologisnya.
Kata Juliandi lagi, Kemudian Saudari PURNAMA menanyakan hal tersebut kepada pelaku inisial AS “APA BENAR ITU” dan AS menjawab “IYA”. Dan mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya bersama dengan Saudara RIZAL, Saudari PURNAMA dan juga orang tua laki-laki tersangka pelapor langsung membawa tersangka ke Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
Ditambahkan Juliandi, kronologis penangkapan tersangka senin tanggal 16 November 2020, sekira jam 23.00 wib, pelapor melapor ke Polsek Pujud dan pada waktu itu Pelapor sudah membawa Tersangka, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menangkap dan mengamankan Tersangka dan selanjutnya Tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.
“Tes Urine Tersangka Metaphetamine (-), Amphetamine (-) Dan L. RAPID TES COVID – 19 TERSANGKA (NON REAKTIF), namun M.HASIL VISUM Terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,7,9 pada kemaluan korban,” kata Juliandi.