“Selanjutnya pada Selasa (27/9/2016), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu,” sebut Kapolres.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kata orang nomor satu di Mapolres Kampar ini tersangka dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.
“Untuk penahanan tersangka dan penyelidikan di lakukan di Mapolsek Tapung hulu,” katanya.
Akibat dari perbuatan tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dibawah umur.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 290 KUHP,” tandas Kapolres. (Sht)