Diduga Lakukan Korupsi, Direktur BUMKAM “Tunas Baru” di Jebloskan Jaksa Siak ke RUTAN

Siak1,126 kali dibaca

Siak,lintas10.com- Tim Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi pidana Khusus menahan salah seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Khusus Ari Kurniawan yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Tunas Baru Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak-Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Sonang Simanjuntak SH menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan merupakan Direktur BUMKAM Kampung Teluk Mesjid.

“Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pinjaman fiktif terhadap nasabah sebanyak 32 orang,” ujar Sonang kepada lintas10.com Selasa (4/1/2020) ketika ditemui diruang kerjanya.

Lanjutnya, adapun kerugian Negara akibat ulah pelaku sebesar Rp.353 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Siak.

“Yang bersangkutan sudah lama bekerja di BUMKAM itu, pertama menjabat sebagai tata usaha tahun 2009-2013 dan di berikan jabatan menjadi Direktur tahun 2014-2015, peminjam tidak melalui proses Administrasi sesuai dengan persyaratan,” kata Sonang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Sonang, tersangka akan di tahan dirumah tahanan Pekanbaru.

“Kita akan tahan di Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” tambah Sonang. (Sht)

Baca Juga:  Bupati Gelar Rapat Virtual persiapan Vaksinasi Massal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.