Lintas10.com (SIAK) – Satnarkoba Polres Siak kembali membekuk 2 orang terduga pemilik Narkoba jenis sabu-sabu dan salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama, sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Siak.
Kedua orang itu yakni Suji (60) dan PR (34) di tangkap saat asik mengkonsumsi barang haram itu di rumahnya.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto Ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar S.Sos Minggu (31/1/2016) membenarkan bahwa kedua pelaku pemilik narkoba di bekuk.
“Kedua orang itu ditangkap hari Jumat 29 Januari 2016 pkl 15.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Siak telah melakukan penangkapan terhadap 2 org pemilik Narkotika diduga jenis shabu di Jl Sejahtera Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak,” ujar perwira yang pernah menjabat kanit reskrim Polsek Tualang.
Lanjutnya, adapun kedua tetsangka itu Suji, 60 th, Tani( Ketua RT), alamat Jl Sejahtera Kampung Empang Pandan Kecamatan Kotogasib dan PR (34) ke dua terlapor ditangkap berawal dari hasil lidik anggota Sat Resnarkoba dengan melakukan penyamaran, kemudian dilakukan penangkapan, ke dua ditangkap dirumah Suji pada saat menggunakan narkotika diduga jenis shabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dekat tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram, 1 buah bong, 1 buahmancis, 1 buah jarum, dan 1 buah sendok pipet,”kata Kasat.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut kata perwira yang juga pernah menjabat Kapolsek Sungai Apit itu ke 2 tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Siak untuk kepentingan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Sht)