MEDAN, lintas10.com – Bangunan Ruko di Jalan Mandala By Pass Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Sumatera Utara disoal warga. Pasalnya bangunan yang menjulang tinggi kerab menimbulkan masalah terhadap sempadan bangunan.
Seperti halnya dikisahkan Sahlal Lubis (81) bahwa bangunan yang menjulang tinggi ini kerab menyumbang debu kedalam rumahnya. Hal ini disebabkan jarak pengerjaan bangunan Ruko hanya berjarak kurang lebih satu meter.
” Bangunan mereka tinggi, kami ada dibawahnya. Debu bangunan ini masuklah kedalam rumah kami ini, ditambah lagi material bangunan dari atas kerab jatuh menimpa rumah kami, bahkan anak pernah ditimpa” ungkap Sahlal Lubis kepada Lintas10.com, pada hari selasa (03/08/2021).
Tidak hanya itu dikatakan Sahlal bahwa ukuran parit air pembuangan dari rumah sudah semakin sempit, diakibatkan pondasi bangunan yang mengarah keluar sehingga memakan sebagian parit ini sebutnya sembari menunjuk parit yang telah menyempit.
“Parit ini tumpat akibat ukuran parit yang sebelumnya berukuran 50 cm, menjadi berkurang dikarenakan pondasi bangunan mengenai garis sempadan, bahkan material bangunan pas hujan turun menggerus sisa material masuk paret dan menjadi tumpat” ujarnya.
Sementara itu, terlihat dalam plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tertulis bangunan berjumlah 24 unit 3 lantai, namun ketika dihitung mencapai tiga puluhan lebih.
Tertulis nama pemilik bangunan yang bernama Rose Ida alamat Jl. Sutomo No.247 B, SIMB dipasang pada sudut bangunan secara tersembunyi.
Atas keluhan warga tersebut diatas sudah selayaknya pihak Dinas TRTB kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut. Selain dari ketidak sesuaian jumlah unit bangunan dengan SIMB juga penerbitan SIMB tersebut dari dinas terkait juga jadi persoalan.