Diduga Koperasi Jual Lahan Dari Pemkab Lamandau

LAMANDAU, lintas10.com- Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Tahun 2015,  telah menerima Kebun seluas 613.34 hektar dari PT. Sawit Lamandau Raya.lahan tersebut ternyata merupakan lahan yang ada  diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sawit Lamandau Jaya. Berdasarkan surat penyerahan nomor 094/GA-SLR/VIII/2015.

Kemudian lahan tersebut oleh bupati lamandau diserahkan kepada pengurus koperasi Cahaya Indah seluas 353,73 hektar yang peruntukanya untuk mensejahtrakan masyrakat desa Karang Taba namun pada kenyatanya saat ini sudah berpindah tangan ke pada pihak tertentu yaitu CV.  Putra Mandiri yang bertidak sebagai direkturnya Joko Permana. 

Menurut kepala desa Karang taba,  yutan Silvanus memang benar adanya lahan tersebut telah di perjual belikan oleh pihak koperasi kepada CV. Putra Mandiri dengan harga 15.000.000/ per kepala keluarga. Dengan ketentuan dan syarat bahwa pihak pembeli diharuskan untuk memperbaiki jalan,kantor koperasi, sekolah.

Ketua koperasi Cahaya Indah, Ratno saat dikonfirmasi membantah bahwa tidak pernah memperjual belikan lahan perkebunan tersebut dan saat ini masih  dimiliki dan dikelola pihak koperasi. sehingga terjadi pertentangan dan silang pendapat antara ketua koperasi dan mantan kades Yutan Silvanus. 

Di lain pihak ternyata DAD Kalimantan Tengah pernah juga melayangkan surat Nomor 144/DAD-KTG/VIII/2017 kepada Pimpinan PT.Sawit lamandau Raya perihal melakukan peninjauan kembali surat penyerahan kebun kemitran. Yang isinya menghindari konflik ditengah masyrakat dan tidak tepat sasaran. 

Seorang pengacara dan pengamat hukum asal Kab Lamandau, Wanto A.Salan K, SH.MH mengatakan patut mempertanyakan lahan seluas 613,34 hektare yang diserahkan dari PT. Sawit Lamandau Raya kepada Pemkab lamandau yang kemudian diserahkan kembali kekoperasi Cahaya Indah dengan luas lahan 353,73 hektare. apakah lahan tersebut merupakan lahan milik perusahan atau milik Pemkab Lamndau atau Lahan tersebut milik masyrakat. Kalau lahan itu milik Negara tentu tidak bisa diperjual belikan,kata Wanto.

Baca Juga:  Bupati Siak Digugat Di PN Siak, Oleh PETAKORSIPARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.