Puruk Cahu,Lintas10.com-Dinilai Jarang hadir dan tidak melaksanakan Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya Yetro M Yosep dilaporkan Warga ke Badan Kehormatan DPRD setempat Senin (27/8/2018)
Warga Puruk Cahu, Indra Berkatian Noor kepada Lintas 10.com mengatakan Atas nama masyarakat Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan surat di tujukan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten Murung Raya pada hari Senin 27/8/2018 Perihal Pelanggaran Sumpah/janji jabatan dan Kode etik DPRD Kabupaten/Kota.
Dikatakannya Surat resmi yang melaporkan Oknum Anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Murung Raya Yetro M Yoseph,SE,MM Selama 4 (Empat)Tahun diduga/disinyalir menerima gaji buta karena yang bersangkutan sangat jarang sekali dan tidak menjalankan kewajiban Nya sebagai Wakil Rakyat.
Juga Yetro M Yoseph ,SE ,MM selama menjadi anggota DPRD kabupaten Murung Raya diduga tidak menghadiri Rapat-rapat Paripurna dan atau Rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6(enam) kali berturut turut tanpa alasan yang sah untuk anggotao DPRD Kabupaten/kota.
Dengan dugaan diatas Yetro M Yoseph,disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang No.42 Tahun 2014 yang dipertegas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun’ 2017 Tentang Pergantian antar waktu
Anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota Bab II bagian kesatu Pemberhentian ANTAR WAKTU Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ Kota diberhentikan Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila pasal 5 ayat (3) huruf b melanggar Sumpah/janji dan Kode etik DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota dan pasal (5) ayat (3) huruf d , Tidak menghadiri Rapat Paripurna dan/ atau Rapat alat kelengkapan DPRD atau DPRD kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut turut tanpa alasan yang sah untuk anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.Tegasnya.(Tim).