Labuhanbatu,lintas10.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 3 terduga pengedar Narkotika dari dua lokasi berbeda, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 05.00.
Ketiganya ditangkap di halaman Grand Hotel Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga.
Masing-masing Ketiga pelaku yakni M alias Tika (27) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, H (23) warga Jalan Angkatan 66 Lingkungan I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, dan S (45) Jalan Utama Lingkungan I Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (30/9/2019) menjelaskan, dari tersangka M dan H, pihaknya mengamankan 2 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 0,64 gram netto, 1 buah botol bekas bedak merek my baby, 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan 25 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 7,96 gram netto, 1 unit sepeda motor merek Vario warna hitam BK 2151 JAB.
Sedangkan dari tersangka S, pihaknya mengamankan 1 buah bekas kotak rokok merek Lucky Strike warna biru, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 50 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 16,40 gram netto, 1 buah handphone merek nokia warna hitam, 1 buah dompet kain kecil warna hitam merek chanel, 1 plastik klip yang berisikan 86 butir narkotika jenis pil extasi warna hijau bentuk boneka dengan berat 28,14 gram netto, dab 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan BK 2526 JAJ.
Kasat menjelaskan, pada Kamis (26/9/2019) sekira pukul 05.00 di halaman Grand Hotel Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, pihaknya mengamankan sepasang lelaki dan wanita berinisial M alias Tika dan H dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi.