Dumai, lijtas10.com- Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu.
Dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Kurir. Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
“Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, S.I.K pada pelaksanaan Press Conference, Kamis (18/02/2021) di Media Center Polres Dumai.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H menjelaskan, Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelindikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung.
“Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut,” ujar Kapolres Dumai.