Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menangkap pelaku Ipul dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan di dalam saku celana panjang warna coklat sebelah kanan barang bukti dan langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah di lakukan interogasi pelaku Ipul mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari DN yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkas Juliandi. (rls)