Ditambahkan sejumlah sumber, truk tangki bermuatan CPO yang telah dikurangi isi muatannya dengan dugaan tidak memiliki ijin itu, seyogyanya akan dibawa kesalahsatu pabrik olahan disekitaran Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labusel.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa dimintai tanggapannya terkait penampung CPO diduga tidak berizin, berjanji akan melakukan tindakan.
“Akan kami lakukan penindakan,” demikian pesan singkat yang diterima, Selasa (27/3) kepada Wartawan yang biasa meliput di Mapolres Labuhanbatu (SiRa)